PENGUMUMAN
TENTANG
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS CAT Mandiri Tahun 2014
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Timur khususnya Para Pelamar Seleksi CPNS yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pendaftaran bahwa tahapan kegiatan seleksi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan Kartu Peserta Ujian CPNS dilaksanakan pada ;
Hari / tanggal : Senin, 17 Nopember 2014 s/d Selasa 18 Nopember 2014
Waktu : Pukul 08.00 – 15.30 wita
Tempat : Kantor BKD Kabupaten Manggrai Timur di Lehong – Borong.
Pengambilan Kartu Peserta Ujian dilakukan oleh masing – masing pelamar tanpa diwakili. Apabila peserta ujian berhalangan hadir maka dapat diwakili dengan ketentuan peserta ujian membuat Surat Pelimpahan Wewenang Pengambilan Kartu Peserta Ujian yang ditandatangani di atas materai Rp.6000 (enam ribu rupiah).
2. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar ( TKD ) Seleksi CPNS dilaksanakan pada ;
Hari / tanggal : Selasa, 25 Nopember 2014 s/d Rabu 03 Desember 2014
Waktu : Sesuai jadwal yang tertcantum dalam Kartu Peserta Ujian
Tempat : Ruang CAT Kantor BKD Kabupaten Manggarai Timur.
Hal – hal yang perlu diperhatikan oleh setiap Peserta Ujian pada saat pelaksanaan Ujian adalah sebagai berikut :
1.) Ketentuan Pakaian
Peserta Ujian menggunakan pakaian rapih dan sopan.Kaos,celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
2.) Peserta Ujian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli / asli Surat Keterangan telah Melakukan Perekaman Data Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan karakter NIK yang sama dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian.
3.) Peserta Ujian membawa alat tulis Pensil dan Kartu Peserta Ujian.
4.) Peserta Ujian hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
5.) Ketentuan lain terkait pelaksanaan tes dapat dibaca pada anak lampiran 7 (tujuh) Peraturan Kepala BKN Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2014. Terlampir.
Demikian Pengumuman ini diumumkan untuk diketahui dan dipedomani sebagaimana mestinya.
Atas perhatian disampaikan terima kasih.
Borong, 13 Nopember 2014
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR,
DRS.HYRO NAWANG
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP.19581231 198903 1 123
ANAK LAMPIRAN 7
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN TES KOMPTENSI DASAR
DENGAN COMPUTER ASSISTED TES
UNTUK SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes
k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) Buku –buku dan catatan lainnya.
2) Kalkulator, telepon genggam(HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) Makanan dan minuman
4) Senjata api / tajam atau sejenisnya
l. Peserta dilarang :
1) Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes.
2) Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia
4) Merokok dalam ruangan tes
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lain lain
Hal –hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.