Bidang Diklat mempunyai tugas:

1. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang penjenjang dan tekhnis funsional;

2. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang pendidikan formal PNS, Pelatihan Prajabatan dan Ujian Dinas;

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Fungsi

a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang diklat kepemimpinan dan diklat Fungsional PNS;

b. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bidang diklat kepemimpinan dan diklat Fungsional PNS;

c. Pengelolaan sarana dan prasarana bidang diklat kepemimpinan dan diklat Fungsional PNS;

Tugas pokok dan fungsi bidang tersebut di atas dilaksanakan oleh sub – sub bagian di bawahnya, sebagai berikut:

(1) Sub Bidang Diklat Penjenjangan

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan formal PNS, Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan serta Ujian Dinas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok ini dapat dirinci sebagai berikut:

a. Membuat rencana program kegiatan sub bidang pendidikan dan latihan penjenjangan;

b. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas lancar;

c. Membantu mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;

d. Membuat, mengoreksi dan memaraf naskah untuk menghindari kesalahan sesuai jenjang jabatan;

e. Menghimpun dan mengolah data PNS yang mengikuti program kegiatan tugas/ijin belajar dan ikatan dinas;

f. Menghimpun dan mengolah data PNS yang mengikuti program kegiatan Diklat PIM IV, III, II diklat prajabatan dan ujian dinas;

g. Menghimpun dan mengolah data dalam rangka penyelenggaraan seleksi diklat penjenjangan;

h. Menghimpun dan mengolah data menyelenggarakan diklat PIM IV;

i. Menghimpun dan mengolah data menyelenggarakan diklat prajabatan;

j. Menghimpun dan mengolah data menyelenggarakan ujian dinas PNS;

k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

(1) Sub Bidang Diklat Tekhnis Fungsional

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, mengkoordinasi dan menyelenggarkan pendidikan dan pelatihan bidang tekhnis dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas-tugas pokok tersebut di atas dapat dirinsci sebagai berikut:

a. Membuat rencana program kegiatan sub dibidang Diklat Tekhnis Fungsional;

b. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;

c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan ;

d. Membuat, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;

e. Menghimpun dan mengolah data PNS yang mengikuti program kegiatan diklat tekhnis fungsional;

f. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan diklat tekhnis fungsional;

g. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan diklat formal PNS;

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.