Bidang Perencanaan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program di bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai yang meliputi pengadaan, pengangkatan pegawai dan pengembangan karier PNS.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perencanaa Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi:
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan di bidang Prencanaan Pengembangan Kepegawaian;
b. Penyusunan perencanaan pengadaan, pengangkatan dan pengembangan karir PNS;
c. Penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis bidang Perencanaan Pengembangan Pegawai;
d. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bidang Perencanaan Pengembangan Pegawai;
e. Menghimpun dan mengolah data Formasi Pegawai;
f. Menghimpun dan mengolah data rencana dan menyelenggakan pengadaan, Pegawai;
g. Mengelola sarana dan prasarana bidang perencanaan pengembangan pegawai;
h. Memimpin dan melakukan pembinaan Pegawai/staf dibawahnya
i. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
Untuk Menyelenggarakan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perencanaan Pengembangan Pegawai mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang sesuai dengan program kerja Badan Kepegawaian Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyusun rencana kebutuhan Bidang;
c. Memberi petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya agar dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
d. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas agar dilaksanakan secara baik dan benar;
e. Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas yang akan ditandatangani oleh atasan.
f. Menyusun bahan dan menganalisis data dalam rangka penyusunan petunjuk tekhnis pengadaan dan perencanaan pengembangan pegawai;
g. Menyusun bahan dalam rangka pelaksanaan teknis operasional di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai;
h. Memberi saran atau pertimbangan sesuai bidang tugas kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam rangka pengambilan keputusan;
i. Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas pada bidang perencanaan dan pengembangan pegawai;
j. Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lingkup Badan Kepegawaian Daerah Guna melancarkan pelaksanaan tugas;
k. Menilai hasil kerja bawahan sebagai dasar pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
l. Mengevaluasi hasil kerja yang dilakukan oleh bidang perencanaan dan pengembagan pegawai;
m. Melaporkan hasil kegiatan bidang perencanaan dan pengemabangan pegawai baik lisan maupun tertulis melalui Sekretaris kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Tugas pokok dan fungsi bidang dibantu oleh sub–sub bidang yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, sebagai berikut:
(1) Sub Bidang Perencanaan Formasi Jabatan, mempunyai tugas :
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Sub bidang Prencanaan Formasi Jabatan;
b. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan formasi Jabatan Pegawai.
c. Mengumpul dan mengolah data dalam rangka penyusunan rencana mutasi Jabatan struktural dan fungsional;
d. Menghimpun dan mengolah data Nominatif sesuai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
e. Menyiapkan data usul pemberhentian dari jabatan PNS
f. Memimpin dan membina staf dibawahnya
g. Monitoring dan evaluais kegiatan sub bidang
h. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sub bidang.
i. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
(2) Sub Bidang Formasi Pengadaan Pegawai, mempunyai tugas :
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Sub bidang Prencanaan Formasi Pengadaan Pegawai;
b. Menyiapkan data usulan penetapan formasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kebutuhan jabatan dan kualifikasi pendidikan;
c. Menyusun rencana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d. Menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah;
e. Menyiapkan data usul penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
f. Menyiapkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah;
g. Memimpin dan membina staf dibawahnya
h. Monitoring dan evaluais kegiatan sub bidang
i. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas sub bidang.
j. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan